Jumat, 23 September 2011
In:
Kurikulum
Sistem Pengajaran Nasional
Pendidikan bermakna bagi pengembangan kualitas hidup manusia . Oleh sebab itu tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran yang layak, dan pihak pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang (UUD 1945). Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dibutuhkan pendidikan yang mampu membawa manusia lepas dari berbagai keterbelengguan, yakni pendidikan yang menempatkan manusia pada posisi sentral dalam setiap perubahan yang terjadi, serta mampu mengarahkan dan mengendalikan perubahan,
Pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana melalui proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu dibutuhkan proses pembelajaran, yakni melalui interaksi pendidik dengan peserta didik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar guna mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 poin 1, ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Paling tidak ada tiga hal penting yang perlu dicermati dari definisi ini. Yang pertama adalah bahwa pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana, dan dengan kata lain, rasional atau logis dan realistis; bukan sesuatu yang berlangsung berdasarkan rutinitas, kebiasaan atau instinktif belaka. Kedua, yang ingin diwujudkan dari usaha itu adalah suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya”; jadi bukan suasana pasif dimana peserta didik hanya menerima saja petunjuk, instruksi, dan bahan pelajaran yang diberikan tanpa adanya pengembangan potensi diri yang berarti. Dan yang ketiga adalah, hasil yang ingin dicapai dari usaha tersebut yaitu, kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”; sehingga meliputi aspek moralitas atau mentalitas, pengetahuan dan keterampilan. Ketiga hal ini menyangkut perencanaan, proses pelaksanaan dan hasil dari pendidikan yang perlu senantiasa diperhatikan secara baik dan seimbang agar investasi pendidikan membuahkan kualitas pendidikan yang tinggi.
Prinsip-prinsip pendidikan nasional menunjukkan bahwa tuntutan perkembangan global direspon dengan cukup baik. Seperti dinyatakan dalam pasal 4 UU Nomor 20/ 2003 tentang Sisdiknas prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah:
1. Secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
2. Sebagai suatu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna;
3. Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;
4. Dengan materi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran;
5. Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap masyarakat;
6. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Rumusan tujuan dan prinsip-prinsip pendidikan nasional yang mengambarkan adanya upaya merespon secara positif tuntutan perkembangan lingkungan global tentu perlu dijadikan acuan bagi lembaga pendidikan yang ada di Indonesia dalam menata sistem pengajarannya agar penyelenggaraan pendidikan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia dapat pula menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar